Petinggi Sipoa Didakwa Penipuan dan Penggelapan

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Kasus jual beli apartment Royal Avatar World (Sipoa Grup) hari ini, Selasa (24/7/2018) akhirnya disidangkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua petinggi Sipoa yakni Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso didakwa pasal penggelapan dan penipuan.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmad Hary Basuki. Jaksa menjelaskan, akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang konsumen Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Lind Gunawati GO akhirnya melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim.

Akibat hal tersebut diperkirakan 71 orang konsumen yang tergabung dalam Pembeli Proyek Sipoa (P2S) ini merasa dirugikan Rp. 12.388.751.690 miliar. “Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primernya Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata Jaksa Hary Basuki dalam dakwaannya.

Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota keberatan (eksespsi) dan meminta kepada Majelis Hakim penangguhan waktu selama dua minggu. Tetapi rentan waktu yang dinilai terlalu lama tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan yang akhirnya memutuskan untuk menunda sidang seminggu.

“Sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan,” pungkas Hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Sementara itu, Kuasa hukum dua petinggi PT Sipoa Grup, Sabron Pasaribu mengaku masih akan mempelajari kembali kasus yang menjerat terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso. Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini pihaknya mengajukan eksepsi.

“Dari eksepsi ini satu hal yang kami ingin sampaikan bahwa kami seluruh tim belum lama menangani kasus ini, serta kami juga sedang melakukan inventarisasi dari aset-aset perusahaan ini, sehingga dimungkinkan bisa untuk mengembalikan hak konsumen,”  ungkap Sabron usai sidang.

No More Posts Available.

No more pages to load.