Diduga Terlibat Proyek Fiktif, Oknum Mantan Pimpinan Bank Jatim Di Somasi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang oknum mantan Pimpinan dan Staff Divisi Resiko Kredit Bank Jatim Kantor Pusat bernama Rachman Subiyantoro (RS) dan Malakin (Mlk) diduga kuat terlibat kasus proyek fiktif. Rabu, 1 Agustus 2018.

Dugaan keterlibatan kedua oknum tersebut juga diperkuat dengan adanya Surat Somasi  Nomor : 35/LF.JLI/AD/VI/2018 tertanggal 4 Juni 2018 yang dilayangkan oleh Law Firm Java Lawyers International  kuasa hukum korban bernama Ruth Suhermi (44) warga Jl.Lidah Bukit Mas Barat II/D2-24 Surabaya.

Berdasarkan surat Somasi yang dilayangkan oleh Pihak Law Firm Java Lawyers International selaku kuasa hukum Ruth Suhermi yang juga merupakan Direktur Utama PT Helindo Tech Indonesia, menjelaskan jika dugaan proyek fiktif tersebut bermula pada bulan September 2017, saat Rachman dan Malakin menawarkan dan meyakinkan kepada korban jika pihak Bank Jatim  akan menjadi pendana proyek pembangunan sekolah Al-Azhar di Pare senilai Rp 22 Milyar.

Untuk meyakinkan korban, Malakin yang selalu didampingi Rachman kabarnya juga tak segan-segan mencatut nama Bank Jatim dimana saat itu bekerja sebagai Staff di bagian Divisi Risiko Kredit, serta menyatakan apabila korban menyetor uang sebesar 1 % dari total anggaran proyek sebesar Rp 22 Milyar, Korban dijanjikan akan memperoleh keuntungan berupa bunga sebesar 10 % dari dana yang disetor oleh korban.

Setelah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Rachman dan Malakin di ruang kantor Pimpinan dan Staff di bagian Divisi Risiko Kredit Bank Jatim Kantor Pusat serta Hotel Ibis,  korban yang terbujuk rayuan, akhirnya kemudian mentransfer uang melalui internet banking ke rekening Bank Mandiri atas nama Malakin sebesar Rp 220 juta.

Namun sayangnya setelah menyetor uang tersebut, sampai dengan batas waktu yang telah dijanjikan, kedua pelaku justru terkesan menggelak dan tidak memberikan kepastian serta terkesan saling lempar tanggung jawab mengenai perkembangan proyek dan dana yang telah disetorkan oleh korban tersebut.

Karena diduga merasa jengkel akibat dipermainkan dan merasa ditipu oleh kedua pelaku, Ruth Suhermi kemudian menunjuk dan menguasakan penanganan perkara tersebut ke Law Firm Java Lawyers International.

Terkait penunjukan penanganan perkara tersebut juga dibenarkan oleh Tim kuasa hukum korban “Memang benar, kita telah layangkan surat somasi I kepada yang bersangkutan,” ujar Robert Simangunsong, S.H., M.H. dari Law Firm Java Lawyers Internationa selaku kuasa hukum Ruth Suhermi. Rabu, 1 Agustus 2018.

Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Rachman Subiyantoro ketika dikonfirmasi sergap TKP dengan nada menghindar justru mengaku tidak tahu menahu soal  apa yang dilakukan oleh Stafnya yang bernama Malakin, Padahal selama pertemuan antara Malakin dengan korban, jelas-jelas sepengetahuan dan selalu didampingi oleh Rachman.

“Saya tidak tahu menahu soal proyek yang dilakukan pak Malakin. saya mendampingi Malakin hanya untuk memastikan dengan apa Malakin mengembalikan uang saya yang dipinjam oleh Malakin” terang Rachmad dengan nada menghindar saat di temui di Meer Fusion Café, Rabu, 1 Agustus 2018.

Sementara itu, Malakin ketika di konfirmasi di Kantor Pusat Bank Jatim yang berada di Jalan Basuki Rachmat 98-104 Surabaya ternyata tidak berada ditempat. Dan ketika dikonfirmasi di tempat kosnya yang kebetulan berada tepat di samping belakang kantor Bank Jatim, berdasarkan keterangan pembantu yang ada di tempat kos, mengatakan jika sejak kasus ini mencuat, Malakin kemarin malam telah mengemasi barang-barangnya yang ada dikamar kosnya.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan sergap TKP, selain diduga terlibat dugaan kasus proyek fiktif, Malakin pada tahun 2011 saat menjabat sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Magetan juga terlibat kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif sebesar Rp 32 Milyar bagi 100 lebih debitur.

Dugaan tersebut juga diperkuat dengan surat Putusan PN Magetan Nomor 152/Pid.Sus/2016/PN Mgt Tahun 2016. Dimana dalam kasus tersebut, meski telah di tetapkan sebagai terdakwa karena di jerat pasal 49 ayat 1 undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Namun  anehnya hingga saat ini Terdakwa (Malakin) yang seharusnya ditahan, ternyata masih bebas berkeliaran dan justru bekerja sebagai Staff di Divisi Resiko Kredit Kantor Pusat Bank Jatim yang terletak di Jalan Basuki Rachmad 98-104 Surabaya.

Terkait tidak ditahannya Malakin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Richard Marpaung, S.H. ketika dikonfirmasi sergap TKP via phone mengatakan, “Tunggu, saya masih konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Magetan,” ujar Richard. Rabu, 1 Agustus 2018 malam.

No More Posts Available.

No more pages to load.