Kapolda Jatim Beri Arahan Khusus

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan memberikan arahan khusus kepada para personelnya yang bakal diturunkan dalam ‘Operasi Zebra Semeru 2018’ yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan mulai 30 Oktober.

“Khusus anggota yang ada di lapangan, karena tahun ini bersamaan dengan Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif kami arahkan khusus,” ucap Kapolda usai memimpin apel ‘Operasi Zebra Semeru 2018’ di Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Untuk itu ia juga berpesan pada para perwira yang ada di lapangan agar sebelum pelaksanaan kegiatan operasi, dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan nanti harus betul-betul melihat situasi dan kondisi yang tepat. Terutama karen gelaran Pemilu serentak 2019 akan sangat sensitif, sebab masyarakat akan selalu menyoroti kegiatan-kegiatan dan kinerja Polri.

“Saat konvoi saya sudah sampaikan banyak sekali pelanggaran lalu lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan lain-lain ini akan berbahaya. tapi kita juga melakukan tindakan tegas pada pelanggaran-pelanggaran yang memang betul-betul membahayakan orang lain,” ucapnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Heri Wahono mengatakan dalam operasi ini pihaknya akan menerjunkan sedikitnya 3.261 personel yang akan melakukan tindakan yang sifatnya represif atau penegakan hukum kurang lebih 80 persen, preventif 10 persen, dan preemtif 10 persen.

“Tujuan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru ini adalah kita menginginkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kedua, kita ingin meminimalisir pelanggaran pelanggaran lalu lintas. Dan Ketiga, kita ingin menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya angka fatalitas sampai meninggal dunia,” jelasnya.

Luki juga menjelaskan dalam Operasi ini pihaknua telah menetapkan tujuh sasaran utama yaitu :

  1. Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm dan helm itu wajib yang SNI;
  2. Pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang dibawah umur tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM);
  3. Sabuk keselamatan untuk pengendara roda empat wajib menggunakan sabuk keselamatan baik pengemudi maupun penumpang yang berada di dalam mobil;
  4. Pelanggaran over speed atau kecepatan;
  5. Melawan arus;
  6. Pelanggaran mengemudi yang di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba;
  7. Pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua yang mengenakan handphone atau gadget.

Selain itu terkait kampanye yang melanggar lalu lintas, akan diberi imbauan berupa peringatan dan upaya preemtif dan preventif. Apabila tidak bisa maka pihaknya akan melakukan tindakan melalui upaya represif atau penindakan hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.