Polres Aceh Selatan Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – ACEH SELATAN

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi Lawe Sawah II/Porang, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial, RCH, Konsultan Pengawas CV Edition Design Ornamen berinisial AF serta YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST pada konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (15/10) menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bersumber anggaran tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 1,7 miliar itu, merupakan tindak lanjut informasi dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini, merupakan tindak lanjut informasi dari laporan masyarakat. Dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan penyimpangan terhadap pekerjaan di lapangan, kemudian berdasarkan gelar perkara, terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP – A/39/IX/2018/Polda Aceh/Res Asel/Reskrim tanggal 17 September 2018,” terang AKBP Dedy Sadsono.

“Terhadap tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Kapolres. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.” tegas Dedy Sadsono.

No More Posts Available.

No more pages to load.