sergap TKP – PONTIANAK
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 1,2 kilogram dan 12 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalbar Kombes Pol. Gembong Yudha mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari sepuluh orang pengedar dan bandar serta kurir jaringan peredaran narkoba Kota Pontianak.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan, untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti dan dilakukan dengan cara di blender serta disaksikan oleh sepuluh tersangka, serta dari pihak Kejajsaan Negeri Pontianak dan BNNP kalimantan Barat,” kata Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Gembong Yudha. Kamis (28/02/2019) siang.
Sebelum acara kegiatan pemusnahan barang bukti, Kombes Pol Gembong Yudha menyatakan, terlebih dahulu dokter dari BNNP Kalimantan Barat melakukan uji laboratorium guna melihat keaslian barang bukti narkoba jenis sabu.
Setelah terbukti, sabu tersebut lanngsung dimasukan ke dalam sebuah blender dan dilarutkan di dalam sebuah wadah berisi air yang sudah dicampur dengan cairan racun.
“Barang haram ini merupakan hasi pengungkapan dari 10 kasus peredaran narkoba yang merupakan jaringan narkoba di Kota Pontianak dalam pengungkapan kasus selama bulan Januari hingga Februari 2019,” terang Gembong Yudha.
Rata rata para pelaku mengedarkan barang haram asal Malaysia ini di latar belakangi faktor ekonomi, karena susahnya mencari pekerjaan.
“Dari introgasi singkat yang saya lakukan, ada diantara pelaku yang merupakan kurir narkoba mengakui tergiur dengan iming-iming upah sebeasar 3 juta rupiah oleh bandar narkoba.” pungkasnya.






