sergap TKP – TARAKAN
Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, Aparat Satreskoba Polres Tarakan akhirnya berhasil menangkap Dua orang kurir Narkoba jenis sabu berinisial RS dan AC.
“Pelaku berinisial RS dan AC, di amankan di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di depan sebuah hotel, di wilayah Kelurahan Lingkas Ujung, pada Senin (25/2/2019) sekitar pukul 20.00 wita,” kata Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskoba AKP Danang Yudanto. Rabu (27/2/2019).
Saat dilakukan penangkapan, awalnya sempat terjadi kejar-kejaran lantaran kedua pelaku berusaha melarikan diri. Tak mau buruannya kabur, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan salah satu pelaku dengan tembakan.
“Ketika di Jalan Yos Sudarso anggota langsung menghalangi kendaraannya yang digunakan pelaku. Namun saat akan ditangkap, RS berusaha melarikan diri sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kanannya,” terang AKP Danang Yudanto.
Dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 593 gram.
“Selain mengamankan kedua kurir ini, anggota juga berhasil mengamankan sabu seberat 593 gram dan satu unit motor metic yang digunakan pelaku.” Ujar Danang.
Atas perbuatannya, RS dan AC yang saat ini telah dijebloskan ke sel tahan Polres Tarakan terancam dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 dan junto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.







