sergap TKP – TOBALONG
Aparat kepolisian Sektor (Polsek) Kelua, Polres Tabalong, menciduk budak narkoba bernama Kopal Said Ridwan Als Gopal (21), warga Murung Karangan Rt. 001 Kec. Muara Harus, Kabupaten Tabalong.
“Gopal merupakan tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu,” kata Kapolsek Kelua, Ipda H Tri Susilo. Jumat (22/2/2019).
“Pelaku ditangkap sehabis Magrib saat berada di depan Kantor Kecamatan Kelua Rt. 001 Kel. Pulau Kecamatan.” Ujar Ipda H Tri Susilo.
Penangkapan tersangka pelaku ini, bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di depan Kantor Kecamatan, Atas informasi tersebut Kapolsek Kelua Bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menyergap pelaku.
Dari hasil penyergapan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk bening yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus di dalam kotak rokok dan disembunyikan di kantong sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Gopal mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Aman (DPO) seharga Rp. 500 ribu dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, Gopal berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kelua.








