sergap TKP – CIMAHI
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Vincent Jaya Gunawan (31) asal warga Jalan Pasir Koja Babakan Tarogong Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko Nurallah Adiputera mengatakan, Pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi D.4079.SAP milik korban yang diparkir ditempat parkir di rumah sakit Umum Mitra Kasih Jalan Amir macmud Kota Cimahi, Minggu,(3/3/2019).
“Pelaku ditangkap di areal SPBU Cibabat, saat akan mengembil sepeda motornya yang disimpan disitu,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko Nurallah Adiputera kepada wartawan. Senin (4/3/2019).
Dari penangkapan tersangka, Selain menyita sepeda motor milik korban, dan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi L 5253 DT milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksinya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 4 unit HP Android dan 15 sim card dan 6 memori card.
“Jadi selain mencuri sepeda motor, tersangka ini juga melakukan pencurian HP disejumlah rumah sakit seperti rumah sakit Mitra Anugerah Lestari, Mitra Kasih, Cibabat Cimahi dan Rumah sakit Cahya Kawaluyan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, bahkan kota Bandung dan sampai ke Cirebon,” terang AKP Niko Nurallah Adiputera.
Akibat perbuatannya, Vincent Jaya Gunawan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.







