sergap TKP – BANJARMASIN
Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 gram dan puluhan butir pil ekstasi ineks dikawasan Banjarmasin Selatan.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan seorang pelaku bernama Saleh (40) warga Jalan Rantauan Timr I No. 33 RT. 06 RW. 01 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Direktur Narkoba Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba dikawasan Banjarmasin Selatan.
“Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku.” Kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan Kompol Diaz Sasongko Minggu (7/4/2019).
Diaz Sasongko menjelaskan, Saat diamankan, dari hasil penggeledahan polisi menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalam saku depan sebelah kanan jaket yang di gantung di kamarnya, ketika dibuka ternyata dalamnya ada dua paket sabu, selain itu petugas juga temukan dompet merah dimana di dalamnya ada 8 paket sabu dan 14 butir pil ekstasi warna merah dengan posisi di gantung pada 1 (satu) buah kastok warna hitam yang juga berada di dalam kamar Saleh.
“Total Barang bukti yang kita temukan yakni Sabu sebanyak 10 paket seberat 32,93 gram dan ineks sebanyak 14 butir sberat 4,32 gram, “ ujar Diaz Sasongko.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






