sergap TKP – KUDUS
Petugas kantor Bea Cukai Kudus dari bulan Januari hingga 7 Mei 2019, tercatat berhasil melakukan sebanyak 35 kali penindakan di bidang cukai dan menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3 milyar rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno, mengungkapkan, Dari sebanyak 35 kali penindakan, terakhir pada hari Selasa (7/5/2019) dengan melakukan penindakan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal di Jepara.
“Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat,” kata Imam Prayitno. Senin (13/5/2019).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus kemudian mengamati lokasi dimaksud di daerah Desa Brantaksekarjati, Kabupaten Jepara.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan keempat bangunan tersebut dan menemukan 277.640 batang. Selain itu ditemukan juga etiket sebanyak 1.454 kg, Cigarrete Tipping Paper (CTP) sebanyak 67 roll dan alat pemanas,” ujar Imam.
Imam membahkan, “Diperkirakan nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp198.512.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp131.064.127.” imbuhnya.
Untuk pengamanan dan proses hukum lebih lanjut, Saat ini petugas telah membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Kudus.






