sergap TKP – YOGYA
Mengaku sebagai polisi, Seorang residivis kasus pencurian berinisial DAB (27) ditangkap anggota Polsek Gondokusuman.
Pria warga Sagan, Gondokusuman tersebut, diciduk anggota Polsek Gondokusuman setelah sebelumnya dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan pencurian di Kios Foto Copy yang terletak di sekitar Terban, Gondokusuman.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet mengatakan, Pelaku datang ke Kios Foto Copy siang hari, sekitar pukul 13.30 dalam keadaan mabuk. Dengan mengaku polisi yang bertugas di Unit Narkoba Polda DIY, pelaku mengatakan mau melakukan penggeledahan.
“Setelah menggeledah, pelaku mengambil uang tunai Rp300 ribu dan sejumlah barang lainnya,” kata Kompol Bonifasius Slamet. Minggu (28/7/2019).
“Usai kejadian, kami mendapat laporan, lalu kami tindak lanjuti dengan datang ke TKP, Tetapi pelaku sudah pergi. Jadi kami kemudian melakukan penyelidikan secara intens. Kami juga memiliki ciri-ciri pelaku, akhirnya pelaku bisa diamankan di rumahnya,” ujar Kompol Bonifasius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka DAB ternyata baru menghirup udara bebas satu bulan lalu atas kasus yang sama.
Atas perbuatannya, Tersangka DAB terancam dijerat Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.






