Mantan PJ Bupati Buton Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – BAUBAU

Setelah sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, Tim penyidik Polres Baubau akhirnya menetapkan mantan PJ Bupati Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir. H. Abdul Mansur Amila., M.T.P (AMA) sebagai  tersangka.

“AMA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Buteng tahun 2015,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis SIK. Rabu (7/8/2019).

AKP Ronald Arron Maramis mengatakan, pihaknya resmi meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,  karena telah melalui tahap pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“Hasil gelar perkara di Polda Sultra 3 Juli tahun 2019 lalu, sesuai dengan alat bukti keterangan saksi 67 kepala desa ditambah 67 bendahara Desa, pihak swasta serta pejabat Pemkab Buteng yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk saksi ahli dari BPKP, serta adanya Barang bukti yang dikumpulkan penyidik, terdapat cukup bukti, mereka berdua ditetapkan sebagai  tersangka,” Ujar AKP Ronald.

Selain Abdul Mansur Amila , terkait kasus yang sama juga menyeret Yunus Arfan selaku fasilitator dari P3SDM (Pihak Swaswa pelaksana kegiatan Bimtek dan pengadaan Software).

AKP Ronald  menambahkan, Dari 67 desa kegiatan tersebut, menelan anggaran sebesar Rp 1 milyar lebih dan hasil audit BPKP Sultra terdapat kerugian Negara sebesar Rp 786 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Mansur Amila dan Yunus Arfan disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal  Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliyar.

No More Posts Available.

No more pages to load.