Pagar Makan Tanaman, Istri Tak Ada di Rumah Adik Ipar Digauli

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Ibarat pagar makan tanaman, itulah kata yang tepat untuk M Faisal (26), warga Dupak Bandarejo, Surabaya.

Sebagai kakak ipar yang seharusnya melindungi keluarganya, Faisal justru tega menggauli CT (14) adik kandung istrinya, di saat TI (26) sang istri tak ada di rumah.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersamanya karena kedua orangnya telah bercerai.

“Namun rencana itu berujung petaka. Pelaku justru menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.” Kata AKP Ruth Yeni. Kamis (29/8/2019).

Faisal selama ini tinggal bertiga bersama istri dan adik istrinya, CT di sebuah rumah kos sejak April 2019 lalu. Faisal menyetubuhi korban pertama kalinya dengan cara saat korban tidur.

“Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka sebanyak 8 kali,” ujar AKP Ruth Yeni.

Puncaknya, pada tanggal 20 Juli 2019, TI istri Faisal memergoki tersangka bersama korban dikamar mandi dalam keadaan telanjang bulat.

“Mengetahui kejadian tersebut, Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya,” tegas AKP Ruth Yeni.

Tersangka Faisal diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 662/B / VII/ 2019/Jatim/Restabes Sby, Tanggal  30 Juli 2019.

Atas perbuatannya, Tersangka Faisal di jerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.