sergap TKP – SURABAYA
Tim penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan Korlap Aksi yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti (TS) atau Mak Susi sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, TS ( Tri Susanti atau Mak Susi ) dinilai telah melanggar dua Undang Undang dan Satu KUHP, dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami jerat ada beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang,” kata Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya, Kamis (29/8/2019).
Ketiga UU tersebut, masing masing yakni Undang-Undang tentang ITE, Undang-Undang KUHP pasal 160 tentang hasutan, dan Undang-Undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana.
“Ini yang membuat provokasi, yang mengakibatkan menjadi keributan atau kerusuhan,” imbuh Irjen Pol Luki Hermawan.
Sementara itu Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam pesan whatsappnya, Mak Susi terbukti menyebarkan kalimat yang berisi hoaks.
“Di sini ada ya, yang menyampaikan kata-kata seperti bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks, dan pesan inilah yang kemudian menyebar ke beberapa massa,” kata AKBP Cecep Susatya saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Sedangkan terkait ujaran kebencian, AKBP Cecep mengatakan jika ada beberapa pesan Mak Susi yang menyebut jika mahasiswa Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
“Contohnya ujaran kebencian mohon perhatian izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini juga ujaran kebencian dan berita hoaks,” terang AKBP Cecep Susatya.
Saat disinggung terkait kalimat rasialisme, Kasubdit Cyber Crime mengatakan jika pihaknya masih mendalami hal ini. Namun sejauh ini, Mak Susi telah ditetapkan tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
“Rasisme ndak ada. Nanti kita sampaikan hasil penyelidikan kita, masih pendalaman,” tutur AKBP Cecep.
Sedangkan ketika ditanya identitas yang menyebarkan pesan di dalam pesan whatsapp yakni Susi Rohmadi, AKBP Cecep menegaskan jika Tri Susanti dan Susi Rohmadi merupakan orang yang sama.
“Rohmadi adalah nama bapak dari Susi. Jadi yang menyebarkan benar-benar Susi atau Tri Susanti,” ujar AKBP Cecep.






