sergap TKP – TANGSEL
Petugas Sat Reskrim Polres Tanggerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang tersangka pelaku pemerkosaan berinisial HAP (24).
“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono , Rabu (21/8/2019).
Peristiwa pemerkosaan terhadap korban bermula, saat korban yang baru bekerja di konter di kawasan Kecamtan Curug tersebut dan baru pindah ke kontrakan baru. Karena baru pindah, korban kepada pelaku yang juga sesama karyawan di konter tersebut mengaku di kontrakan tidak ada selimut dan kasur.
Dengan dalih mau membantu, pelaku kemudian menawarkan kepada korban untuk meminjami selimut dan kasur. Dengan sebelumnya menjemput korban di rumah kontrakannya.
Setelah selimut dan kasur dibawa bersama, tersangka mengajak jalan-jalan. Di saat jalan-jalan itu tersangka kemudian menawarkan obat nafsu makan untuk diminum. Ternyata bukan obat nafsu makan tetapi minuman keras, sehingga setelah korban meminum minuman tersebut korban tidak sadarkan diri.
Mengetahui korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian membawa korban ke Apartemen Paragon di Jalan Raya Binong, Kecamatan Curug.
“Sesampai di apartemen tersebut, pelaku menyewa salah satu kamar apartemen, dan kemudian mencabuli korban,” ujar AKBP Ferdy Irawan.
Awalnya, korban yang setengah sadar sempat melakuka perlawanan, namun karena diancam pelaku korban tidak bisa berbuat apa-apa.
“Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban sendirian. Sementara korban yang mulai sadar melaporkan kasus tersebut ke polisi,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono.
Mendapatkan laporan, petugas Satuan Reserse Kriminat Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pelaku terancam dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.






