sergap TKP – SAMARINDA
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus perampasan motor berkedok sebagai dept collector.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang pria sebagai tersangka pelaku.
“ Kelima pelaku yang empat diantaranya sebagai eksekutor dan satu orang penadah itu yakni, Amir Hamzah (29), Idham (42), Wahyudi (36), dan Ali Hasan (46), serta Agus Niati (37) seorang penadah,“ kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana, Selasa (6/8/2019).
Kompol Nono Rusmana menjelaskan, Kelima pelaku berhasil diamankan di Balikpapan pada Minggu (4/8/2019) kemarin beserta barang bukti berupa 3 unit motor dan 1 unit mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Mereka ini freelance, mereka berani melakukan penarikan karena memiliki data konsumen yang bermasalah dari aplikasi itu. Lalu melakukan penarikan dengan mengatasnamakan leasing, tapi tidak diserahkan ke leasing, melainkan digadai,” ujar Kompol Nono Rusmana.
“Saat ini kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini, jika ada warga yang merasa dirugikan dengan ulah pelaku atau dengan modus serupa, dapat melaporkan ke Kepolisian,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Sedangkan seorang pelaku lainnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.








