Ustad Abdul Somad Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum. Ustad Abdul Somad (UAS) dilaporkan Organisasi Masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 19 Agustus 2019, laporan tersebut diduga kuat buntut dari video ceramah UAS yang sempat viral di media sosial seminggu terakhir.

Hal tersebut juga diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video ceramah Ustad Somad yang dibawa oleh Kuasa Hukum HBB Erwin Situmorang.

Menurut Erwin Situmorang, ceramah yang dibawakan oleh Ustadz Somad itu seperti menistakan salah satu agama. Akibatnya, isi ceramah itu bisa saja menimbulkan keributan di muka publik.

“Pertama kali kita melihat di grup WhatsApp HBB sekitar tanggal 16 Agustus lalu. Kami sudah membaca di media sosial bahwa beliau mengatakan ceramah itu terjadi tiga tahun lalu, namun viralnya baru sekarang. Jadi, kami melaporkan sekarang,” kata Erwin Situmorang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Oleh karenanya, laporan itu dibuat guna memberikan efek jera, baik kepada Ustadz Somar maupun para tokoh agama lainnya. “Seperti kita ketahui ceramah beliau di Pekanbaru itu yang menyatakan bahwa salib itu di dalamnya ada iblis dan jin. Negara ini sedang membangun dan merajut kembali kebersamaaan. Jangan sampai terkoyak kembali dengan oknum tersebut,” ujar Erwin.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Ustad Abdul Somad disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kriminal Umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.