sergap TKP – PASURUAN
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,04 gram.
Barang haram tersebut disita petugas dari tersangka Suhemi alias Jimi di kediamannya Dusun Kedungrejo, Desa Rejosari, Kraton, Kab. Pasuruan, Sabtu (12/10/2019) Sekira pukul 19.02 kemarin lusa.
Selain barang bukti sabu, dari tangan Jimi yang sehari-harinya sebagai sopir meubel tersebut, petugas turut menyita, 1 songkok, 2 bong, 1 tas, 2 hp, 1 pipet, 1 korek api, 1 dompet, 1 timbangan, 1 klip, 1 sedotan, dan 1 kaleng rokok.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka harus mendekam di balik jeruji besi, selain itu tersangka juga terancam dijerat pasal 114 (1) dan 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






