sergap TKP – SURABAYA
Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membokar kasus order fiktif ojek online (Gojek Tuyul) dengan modus menggunakan ribuan sim card yang teregistrasi data palsu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku order fiktif Gojek berinisial MZ beberapa waktu lalu,
“Ini berkaitan dengan pengembangan ungkap kasus kejahatan order online ojek fiktif (Gojek Tuyul) yang memanfaatkan 8.850 sim card fiktif untuk pemesanan pemesan makanan di gojek, Dan dari tersangka MZ ini kita kemudian mengejar dari mana dia memperoleh sim card tersebut, hingga akhirnya diketahui pemasok tersebut berinisial NS warga Malang,” tutur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi. Jumat (28/2/2020).
Selain mengamankan NS, dari tangan pelaku ini polisi juga menyita 4.500 perdana Axis yang sudah teregistrasi dengan data KTP dan KK palsu orang lain.
“Kepada polisi, tersangka NS mengaku jika kartu perdana tersebut di dapatkannya dari orang lain, Ini akan kami terus kembangkan, kita juga punya identitas pelaku lain. Yang mengirim ini bukan hanya dari Jatim tapi juga dari luar Jatim,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dirreskrimum menambahkan, kejahatan pemalsuan data di sim card ini berdampak luas. Karena, data di sim card bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan lainnya.
“Data di sim card ini juga bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan lainnya, seperti saat Pilpres banyak Hoaks. Ini salah satu metode yang digunakan,” imbuh Kombes Pol Pitra Ratulangi.
Atas perbuatannya, para tersangka pelaku sangkakan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.” Tegasnya.