sergap TKP – SAMBAS
Diduga terlibat kasus tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap gadis bawah umur, 3 (Tiga) dari 4 (Empat) pelaku diamankan di Polres Sambas. Minggu (1/3/2020).
Ketiga tersangka pelaku tersebut diamankan Polres Sambas setelah, polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan terhadap gadis bawah umur berinisial LL (16), warga Kecamatan Tebas.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengatakan, Tersangka pelaku yang diamankan itu masing-masing yakni, AN (15), BN (20), MI (46), sementara NI (18) masih dalam penyelidikan.
“Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi pada Selasa (25/2/2020) silam,” kata AKP Prayitno. Senin (2/3/2020).
Kepada polisi, Tersangka AN mengaku mencabuli korban di semak-semak Danau Sebedang. Sementara NI dan BN mencabuli korban di lokasi Pemakaman Kecamatan di Sebedang, Sebawi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” Tegas AKP Prayitno.