Masih P19, Berkas MeMiles Dikembalikan Ke Polisi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Berkas perkara investasi ilegal MeMiles telah dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jatim usai dinyatakan P19 alias belum lengkap.

Kini berkas perkara yang menjerat lima orang tersangka berikut barang bukti ratusan miliar barang bukti telah dikembalikan ke penyidik Polda Jatim pada Kamis (27/2) lalu untuk dilengkapi kembali.

“Setelah kita lakukan penelitian, maka kita terbitkan P19 pada Polda Jatim, untuk dilengkapi petunjuknya,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Pribadi, Senin (2/3/2020).

Pihak Kejati sengaja mengembalikan berkas tersebut lantaran setelah diteliti masih belum lengkap baik syarat formil maupun materiilnya. “Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materiilnya,” ungkapnya.

Kendati demikian Herry enggan menyebut dan masih merahasiakan petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti pada penyidik terkait kasus ini. “Poin-poin itu masih substansi ya yuridis. Mungkin saya rasa tidak bisa menyampaikan ya, karena itu menyangkut rahasia untuk melakukan penyidikan tambahan,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.