Polres Aceh Tengah Tangkap 4 Pelaku Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – ACEH TENGAH

Polres Aceh Tengah menangkap 4 (empat) tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di lokasi berbeda.

“Keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial, AF, MS keduanya masih bawah umur, RJ (20) dan IL (18), “ kata Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah. Senin (2/3/2020).

Kasatreskrim menjelaskan, AF dan MS ditangkap di Kute Panang, sementara RJ (20) dan IL (18) ditangkap di Pante Raya, Wih Pesam, Bener Meriah.

“Atas perbuatanya, keempat pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tegas Iptu Agus Riwayanto.

Selain mengamankan keempat pelaku, dari pengembangan kasus ini, polisi juga mengamankan seorang penadah hasil kejahatan berinisial BL (23).

“BL diduga sebagai penadah dari hasil curian RJ dan IL,” ujar Iptu Agus Riwayanto

Kepada petugas, BL mengaku jika sepeda motor yang dibeli dari RJ dan IL seharga Rp 4 juta.

“Terhadap BL, disangkakan melanggar pasal 480 KUHPidana dengan hukum maksimal tujuh tahun penjara.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.