sergap TKP – SURABAYA
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo akan berlaku mulai Selasa (28/4/2020) sampai 11 Mei 2020.
Penetapan dimulainya PSBB tersebut di ungkapan langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam.
Hal tersebut termuat pada Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah.
Peraturan tersebut juga diserahkan langsung oleh Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, sserta Walikota Surabaya yang diwakili Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan.
Adapun dalam rapat tersebut hadir pula, Forkopimda Jatim mulai dari Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, serta jajaran Forkopimda Jatim lainnya.
“Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25-28 April 2020) sehingga PSBB bisa mulai efektif berlaku selama 14 hari ke depan mulai Selasa, 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020,” ucap mantan Menteri Sosial tersebut.
Khofifah juga menyebut pemberlakuan PSBB ini akan dievaluasi secara reguler. Apabila nantinya selama 14 hari pemberlakuan PSBB, penyebaran kasus Covid-19 masih signifikan, maka pihaknya akan memperpanjang waktu pemberlakuan PSBB begitu pula sebaliknya.
“Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” ungkap Khofifah.
Sementara itu terkait larangan dalam PSBB seperti transportasi, perdagangan dan peribadatan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dan untuk sanksinya akan diserahkan kepada masing-masing untuk didetailkan dan dibahas bersama.







