sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus seorang pelaku pembunuhan terhadap wanita yang diduga merupakan wanita penyedia jasa seks melalui aplikasi daring.
Pelaku yang diketahui berinisial AJ (20), warga asal Sampang, Madura diduga melakukan pembunuhan tersebut lantaran kesal dengan ucapan korban usai keduanya berhubungan badan.
“Awalnya tersangka kenal dengan Korban melalui aplikasi MI CHAT, korban merupakan cewek bokingan dengan tarif Rp 500.000 untuk 2 x main, ” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2020).
Pada saat keduanya hendak berhubungan badan pelaku kemudian menolak dengan alasan capek dan membayar setengah harga saja. Dari situ kemudian korban diduga mengucapkan kata yang menyinggung pelaku.
“Saat main yang kedua korban menolak untuk main lagi dengan alasan capek sehingga tersangka membayar hanya Rp 250 ribu namun korban tetap minta bayaran sebesar Rp 500 ribu sambil mengatakan ‘nek gak duwe duwit gak usah mesen
aku, lek ngerti ngene kamu gak tak terimo’ sehingga tersangka emosi,” lanjutnya.
Dari ungkapan tersebut pelaku kemudian naik darah dan akhirnya keduanya terlibat cekcok. Dari keributan tersebut akhirnya pelaku nekat mengambil pisau. “Tersangka mengambil pisau dapur milik korban yang ada dimeja samping sofa,” imbuhnya.
Saat disofa ruang tamu tersangka dengan tangan kiri
memegang mulut korba sedangkan tangan kanan memegang pisau dapur, dan pada saat tersangka menggorok leher korban, korban sempat melawan sehingga tangan kanan dan tangan kiri serta leher korban luka.
“Setelah leher bagian depan korban terluka, korban sempat teriak dan akhirnya tersangka menarik korban kelantai, setelah dilantai tersangka menggorok lagi leher korban dibagian kiri dan kanan, sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Kapolrestabes.
Bukannya menyesali perbuatannya usai membunuh korban, pelaku kemudian justru mengambil ponsel milik korban. “Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil handphone oppo S11 dan Redmi 4A dengan
maksud untuk digunakan sendiri oleh tersangka,” benernya.
Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan untuk pisau dapur yang digunakan untuk membunuh dibuang oleh tersangka di kawasan Jl. Darmo Permai Surabaya.
Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain
satu unit sepeda motor honda Beat nopol M 4598 HU (sarana), dua unit ponsel milik korban, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah, serta rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.








