sergap TKP – SIMALUNGUN
Aparat Polsek Bangun menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial JP (30) warga Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Kapolsek Bangun AKP B Manurung mengatakan, Tersangka JP ditangkap, seusai melakukan aksi perampasan handphone dan sepeda motor matik milik korban bernama Juan Ardiansyah warga Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Jumat (10/4/2020) lalu.
Peristiwa perampasan tersebut berawal saat pelaku meminta tolong mengantarkan mencari mancis berboncengan menggunakan sepeda motor korban.
“Namun, Saat melintas tempat sepi areal persawahan di jalan Karang Bangun-Karang Sari, Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, pelaku tiba-tiba mengancam korban dengan arit rumput dan meminta handphone serta sepeda motornya,” kata AKP B Manurung, Senin (27/4/2020).
Korban yang ketakutan, kemudian menyerahkan handphone dan sepeda motornya kepada pelaku lalu berlari dan melaporkan kejadian dan tersebut ke Polsek Bangun.
Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Bangun kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku
“Tersangka JP ditangkap di Desa Bangun Sordang, Kabupaten Asahan,” ujar AKP B Manurung.








