sergap TKP – SURABAYA
Penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di Rumah Sakit Paru, Surabaya berujung ditetapkannya empat orang asal Pengiriman, Surabaya sebagai tersangka.
Keempatnya ditetapkan tersangka setelah diketahui melakukan kekerasan dan memberi ancaman terhadap pegawai RS Paru saat melakukan penjemputan jenazah positif Covid-19.
Keempat tersangka yang diketahui masih merupakan bagian keluarga pasien meninggal juga tidak menguburkan jasad tersebut dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.
“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi kemudian kita sudah menetapkan empat tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/6/2020).
Kabid Humas juga menjelaskan pada saat penjemputan jenazah pasien positif Covid-19 di RS Paru tersebut keempatnya bersama enam anggota keluarga lainnya.
“Mereka bagian daripada keluarga yang pada saat kejadiannya ada 10 orang menjemput dan diantaranya menggunakan kekerasan kepada petugas,” jelas Truno.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan oleh pihak rumah sakit ke pihak kepolisian. Sehingga dari laporan tersebut pihaknya melakukan tindak lanjut dengan memeriksa para pelaku dan saksi.
“Ini sudah dilaporkan dari pihak rumah sakit yang kemudian langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dalam hal ini adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi di rumah sakit, security atau satuan pengamanan dan juga di kejadian berikutnya yaitu pemulasaran atau proses pemakamannya tanpa protokol, ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” papar Truno.
Alhasil kini keempat tersangka ini terancam dijerat pasal berlapis yaitu terkait dugaan pelanggaran undang-undang wabah penyakit dan undang-undang karantina wilayah.
“Pasalnya jelas yaitu adanya undang-undang wabah penyakit, undang-undang karantina wilayah dan undang-undang KUHP pada pasal 214 dan pasal 216 ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.







