sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
Kelima orang saksi yang akan diperiksa tersebut yakni, Roya Tanuwidjaja selaku mantan Direktur Delta Beton Indonesia, Mahendra Dito, Moh Suli karywan swasta, Dita Yusuf Pambudi dan Bona Sakti Nasution yang merupakan pegawai hotel.
“Kelima orang saksi akan diperiksa untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya, pada kasus yang sama KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, dan Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi.
Hiendra melakukan dugaan suap dan gratifikasi kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiono dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.
Untuk diketahui, Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, Kedua sengketa saham di PT MIT, dan Ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.








