Pasca Penangkapan Mantan Sekretaris MA, KPK Akan Kembangkan Ke Kasus TPPU

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Pasca penangkapan dan penahanan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi Abdurachman dan tersangka Rezky Herbiyono bisa berkembang ke kasus lainnya.

“KPK akan mendalami bukti-bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan keduanya. Apalagi sebelumnya tim penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga milik kedua,” kata Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selasa (02/06/2020) sore.

Menurut Nurul Ghufron, Apakah kemudian akan dilanjutkan dengan TPPU ? Sekali lagi, itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU.

“Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan Rezky ditangkap pada hari Senin (1/6/2020) malam. Saat berada di sebuah rumah, di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

No More Posts Available.

No more pages to load.