Pasca Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid, Polda Sulsel Amankan 31 Orang Warga

oleh -
oleh

sergap TKP – MAKASSAR

Pasca pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 dari tiga rumah sakit di Kota Makassar (RSK Dadi Makassar, RS Stella Maris, dan RS Labuang Baji), Tim penyidik Polda Sulsel telah mengamankan sebanyak 31 orang warga.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari puluhan orang yang diamankan tersebut untuk kasus di RSK Dadi Makassar, total ada sebanyak 25 orang, 2 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SA dan MR,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo. Selasa (09/06/2020).

Untuk kasus di RS Stella Maris, Tim penyidik Polda Sulsel juga telah mengamankan dan menetapkan satu orang berinisial AW sebagai tersangka.

“Sedangkan, untuk kasus di RS Labuang Baji, polisi mengamankan lima orang yang statusnya belum dirilis.” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas menambahkan, Dari puluhan jumlah orang yang diamankan tersebut, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah. Mengingat hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” terang Kombes Pol Ibrahim Tompo.

No More Posts Available.

No more pages to load.