sergap TKP – BATUBARA
Diduga melakukan pemerasan, Seorang preman kampung bernama M. Hidayat alias Dayat (36) warga Lingkungan I Benteng Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, ditangkap polisi.
Dayat ditangkap anggota Polsek Medang Deras setelah sebelumnya diduga melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap Manager SPBU No 14212295, di Lingkungan I Benteng Kelurahan, Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras Kabupaten BatuBara.
Manager SPBU Muhamad Deni Fahrizal Pardede mengatakan, pelaku Dayat meminta uang kepadanya, Namun tidak diberi dikarena seminggu yang lalu Dayat telah membeli BBM dan tidak membayarnya sebesar Rp1.050.000.
“Bukannya datang untuk membayar, Dayat malah memaksa Deni untuk untuk memberikan uang, saat permintaan tak diberi Dayat malah mengamuk dan mengancam, akan membuat kerusuhan di SPBU tersebut,” ujar Muhamad Deni Fahrizal Pardede. Selasa (2/6/2020)
Untuk menghindari terjadinya keributan, Deni kemudian memberi uang kepada Dayat senilai Rp300.000, namun setelah diberi uang bukannya pergi Dayat malah membuat keributan di SPBU tersebut.
Mendengar adanya keributan di SPBU, personel Polsek Medang Deras pun Datang ke lokasi, bukannya malah takut si preman Kampung Dayat itu melawan petugas, dan mencoba memukul petugas, sehingga petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Medang Deras.
Sementara itu, berdasarkan tanda bukti laporan Nomor Laporan Polisi LP/40/VI/2020/Res Batu Bara/Sek. kasus tersebut telah ditangani Polsek Medang Deras.
“Nantinya pelaku dapat terancam dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries, SH. .







