sergap TKP – SLEMAN
Diduga gadaikan mobil rental, seorang pria berinisial HS (44) asal warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, diamankan polisi. Minggu (26/7/2020).
Tak tanggung-tanggung selama tiga bulan terakhir, HS tercatat telah menggadaikan mobil rental sebanyak 16 unit.
Kapolsek Bulaksumur Sleman, Kompol Sugiharo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat HS menyewa mobil rental AB 1645 NX milik Ony Agust Dhemiswara (44) di Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (15/5/2020).
HS menyewa mobil selama satu bulan, yaitu 20 Mei-19 Juni 2020 dengan biaya sewa Rp4,3 juta dibayar dimuka.
“Karena HS ini pernah bekerja di rental mobil, maka pemilik mobil tidak keberatan. Apalagi juga ada kesepakatan selama dirental tidak boleh dipindahtangankan atau sebagai jaminan kepada pihak lain,” kata Sugiharto saat ungkap kasus di Mapolesek Bulaksumur Sleman.
Atas perbuatannya tersebut, sekarang HS mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur, Sleman. Petugas juga mengamankan empat mobil rental yang digadaikan HS sebagai barang bukti (BB).






