HUT Bhayangkara, Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan 29.000 Butir Pil Ekstasi dan 8,5 Kilogram Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 29.000 butir pil ekstasi dan 8,5 kilogram sabu-sabu. Rabu (1/7/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara mencampurkan obat-obatan terlarang itu dengan air aki kemudian dihancurkan menggunakan blender tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama setahun terakhir.

“Jadi pada tanggal 1 Juli ini pada saat perayaan hari Bhayangkara, kami Polres Jakarta Pusat akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba. Sabu-sabu 8,5 kg, ekstasi 29.000 butir. Jadi hari ini sudah sesuai dengan aturan kami disaksikan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan negeri kita akan bersama sama memusnahkan (narkoba),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto. Rabu, (1/7/2020).

Sebelum barang bukti tersebut dimusnahan, untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut pihak Labfor Mabes Polri melakukan pengecekan kandungan kimia menggunakan reagen khusus dari sabu yang akan dihancurkan.

“Hasilnya dari pemeriksaan tersebut terbukti terdapat kandungan amfetamina karena menghasilkan reagen yang dicampur dengan sampel sabu menghasilkan warna biru pekat,” tutur Kombes Pol Heru Novianto.

Usai dilakukan pemeriksaan, kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat, serta dari perwakilan organisasi-organisasi masyarakat yang hadir pada acara tersebut.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, harapannya tidak ada lagi (penyalahgunaan narkoba), karena ini penguasaannya ada di kepolisian dan pengadilan. Oleh karena itu harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan,” ujar Kombes Pol Heru Novianto.

No More Posts Available.

No more pages to load.