sergap TKP – LUBUKLINGGAU
Setelah sebelumnya sempat menjadi buron terkait kasus narkoba, Beni Wahyudi alias Beben (37) warga Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II akhirnya berhasil dibekuk. Senin (27/7/2020).
Tersangka Beben ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau pada hari Minggu sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang sedang tidur di pondok kolam ikan yang tertetak di wilayah Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sopian Hadi menjelaskan, Tersangka Beben menjadi buron sejak 30 Mei 2020, setelah petugas menangkap seseorang yang mengaku membeli sabu dari tersangka Beben.
“Awalnya Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 22.10 WIB, petugas menangkap Budi Aswin alias Budi dan Novien Andri alias Poy. Setelah dilakukan interograsi, tersangka mengaku narkotika tersebut didapat Beben.” ujar Iptu Sopian Hadi. Senin (27/7/2020).
Atas informasi tersebut, Polisi kemudian petugas menggerebek kediaman Beben di belakang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Namun beben berhasil melarikan diri.
“Saat itu Beben melarikan diri, namun di rumahnya didapatkan 42,96 gram sabu di bawah meja ruang tamu,” terang Iptu Sopian Hadi.
Setelah hampir dua bulan buron, akhirnya polisi berhasil mengetahui bahwa tersangka Beben bersembunyi di pondok kolam ikan.
“Tersangka saat kita sergap sedang tertidur. Dan kini ini sudah kita amankan di Mapolres Lubuklinggau,” pungkasnya.








