sergap TKP – SURABAYA
Pengaruh narkoba sudah begitu besar bagi Slamet Riyadi. Pria 45 tahun ini bahkan melakukan berbagai cara untuk menyimpan barang haram tersebut. Saat diamankan yang bersangkutan kedapatan menyimpan 1,10 gram sabu di dalam kitab suci Al-Quran.
Alhasil saat ini warga Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima, Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya akhirnya diringkus petugas dirumahnya berikut barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam Al-Quran tersebut
“Ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan didalam Al-Quran yang disimpan disamping televisi di kamar tersangka,” kata Kanit idik II Iptu Danang Eko Abriyanto Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Kepada petugas pelaku mengaku barang haram tersebut rencananya bakal dijual olehnya. “Barang bukti itu siap diedarkan oleh pelaku,” ujar Danang.
Sabu tersebut didapatkan tersangka dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang seharga Rp 3 juta.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 15 poket dan dijual kembali senilai Rp 100-300 ribu per paketnya. “12 poket sudah terjual. Tersisa tiga yang petugas temukan ini,” imbuh Danang.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.








