sergap TKP – BANYUMAS
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KRS (35).
“Tersangka pelaku KRS, ditangkap pada Sabtu (22/8/2020) saat berada di terminal Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry. Senin (24/8/2020).
Modusnya, pelaku sebagai perantara pembelian mobil, setelah menerima uang transferan dari korban sebesar Rp323 juta untuk pembayaran mobil, uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan berawal saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencarikan dagangan mobil Toyota Fortuner VRZ karena ada pesanan dari pembeli.
Keesokan harinya, pelaku mencari mobil sesuai pesanan di wilayah Jakarta kemudian menyampaikan via telpon telah mendapatkan mobil tersebut dan dilakukan pengecekan body maupun mesin mobil oleh pelaku lalu pelakh menyampaikan kondisi mobil bagus atau sesuai.
“Korban mentransfer uang untuk pembayaran uang muka yang kemudian diserahkan kepada penjual mobil. Keesokan harinya, korban kembali transfer uang untuk pelunasan pembayaran mobil tersebut kepada pelaku dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dibayarkan langsung serta mobil akan dibawa menuju Purwokerto pada Rabu (12/8),” terang AKP Berry, Senin (24/8/2020).
Namun saat hari yang dijanjikan pelaku untuk membawa mobil menuju Purwokerto, pelaku awalnya sempat menyampaikan kepada korban ketiduran di rest area tol Brexit dan akan segera sampai Purwokerto, akan tetapi setelah itu nomer ponsel pelaku tidak lagi bisa dihubungi.
Lantaran curiga karena pelaku tidak dapat dihubungi, korban kemudian mencari informasi tentang mobil tersebut dan berhasil komunikasi dengan penjual mobil, dari penjual mobil menyampaikan bahwa mobil belum dibayar dan baru menerima uang muka sebesar Rp. 1 juta. Mendapat informasi tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian dan pelaku akhirnya diamankan.
“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti berupa slip pemindahan dana antar rekening BCA tertanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp 250 juta perihal pelunasan Toyota Fortuner, satu bendel cetak rekening koran nomor rekening BCA atas nama Yuliani, satu buah handphone merk Samsung type A10s warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,” kata AKP Berry.
Atas perbuatannya, pelaku KRS dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun






