sergap TKP – MEDAN
Seorang pri bernama E Siringoringo (25) warga Jalan Bajak V Kecamatan Medan Amplas, nyaris babak belur dihajar warga setelah diduga tertangkap basah saat merampas handphone (HP).
Pelaku ditangkap warga setelah sebelumnya merampas HP milik seorang pengemudi mobil yang sedang istrahat di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Informasi yang didapat sergap TKP, peristiwa perampasan tersebut terjadi bermula saat korban bernama Riko Firnando Silalahi (22) warga Jalan Munaf Lubis Perum Griya Sejahtera I Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sedang istrahat di dalam mobil yang dikendarainya bersama temannya, pada Minggu (23/8/2020) dini hari.
Tiba-tiba, pelaku yang dibonceng sepeda motor matic datang dan menghampiri korban kemudian langsung membuka pintu mobil korban sebelah kanan dan merampas HP milik korban.
Mengetahui kejadian tersebut korban, korban yang kaget dengan ulah pelaku sontak berteriak maling seraya berusaha mengejar pelaku dengan menggunakan mobilnya. Teriakan korban rupanya menjadi perhatian warga, sehingga warga yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) langsung memberikan pertolongan dengan mengejar dan menangkap pelaku. Sehingga salah satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekan pelaku rupanya berhasil kabur melarikan diri.
Mengetahui rekan pelaku berhasil kabur, Warga yang emosi dan kesal melihat pelaku nyaris menghajar pelaku hingga babak belur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit handphone ditaksir senilai Rp3.500.000. dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Delitua. Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo Karo kemudian langsung bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku yang sudah dimassa.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian handphone milik korban dengan cara membuka pintu mobil korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Ia juga mengaku melakukan pencurian dengan temanya berisial RS yang kini buron.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya berupa, sebilah pisau, dan satu unit sepeda motor matic warna merah putih bernomor polisi BK 6539 AHQ.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas AKP Zulkifli Harahap.








