sergap TKP – SURABAYA
Ratusan massa pengunjuk rasa omnibus law (UU Cipta Kerja) pada Kamis, (8/10) siang pukul 11.00 WIB s/d 19.00 WIB diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johny Edison Isir menjelaskan para pengunjuk rasa yang diamankan tersebut, diringkus petugas usai aksi anarkis yang diduga berasal dari elemen kelompok anarko, kelompok perusuh dan kelompok lainnya.
Total dari 253 massa anarkis yang diringkus petugas sebanyak 207 orang diantaranya merupakan anak-anak dibawah umur. Lebih rincinya sebanyak 6 orang dari kelompok anarko, 13 orang mahasiswa, 216 orang pelajar, dan 18 orang lainnya.
Adapun para massa yang diamankan petugas tersebut diamankan dari sejumlah titik diantaranya dari, Gedung Grahadi, Gedung DPRD Tk. I Prov Jatim, Gedung Balai Kota Surabaya, Taman Apsari, Depan Mall Cito Jl. A. Yani Surabaya dan Kantor Gubernur Jl. Pahlawan Surabaya.
Para massa anarkis tersebut diamankan petugas setelah terjadi pembakaran dan perusakan beberapa fasilitas umum, sarana prasarana dinas Polri dan Pemerintah yang menimbulkan sejumlah kerugian materiil.
Adapun fasilitas yang dirusak tersebut antara lain pagar Gedung Grahadi Surabaya, dua unit Mobil Dinas Ditreskrimum Polda Jatim, Mobil Dinas Satlantas Polres Gresik, Pospol lantas Tugu Pahlawan dan depan Tunjungan Plaza, Mobil AWC Satsabhara, dan Mobil Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Tidak hanya itu massa juga merusak kawat barrier, water barrier pemisah jalan, kaca Balai Kota, CCTV depan Kantor Grahadi, coretan vandalisme di jalan dan tembok Kantor Grahadi, lampu halaman Grahadi, tempat sampah, taman dan fasilitas umum lainnya.
Diantara para massa yang diamankan tersebut 14 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut juga di dominasi anak-anak dibawah umur yang meliputi 11 anak dan 3 dewasa. Sementara 239 massa lainnya telah dipulangkan.
Adapun para tersangka tersebut yaitu 3 orang dewasa berusia 18 tahun FR, HMHS, dan AHAD. Sedangkan 11 anak dibawah umur antara lain MT, MNZ, dan DWU (14); MIF, FES, MTFR (15); RRF, DAV, AAR, AM (16); dan AA (17).
Dua diantara 14 tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jatim. Keduanya yaitu AA (17), pelaku pengerusakan mobil dinas Subdit III/Jatanras Polda Jatim dan AHAD (18) pelaku pengerusakan mobil dinas Subdit III/Jatanras Polda Jatim.
Selain memulangkan ratusan massa dan menetapkan sejumlah diantaranya sebagai tersangka pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut diantaranya 3 buah bom molotov; Tas berisi batu dan tongkat kayu; 2 buah bola golf; 3 buah petasan; poster lambang Anarko dan hasutan; topeng dan cat pilok; tongkat bambu; 1 unit Mobil lalu lintas yang dirusak; 2 unit mobil dinas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum; sajam jenis parang beserta sarungnya dan 3 buah HP berisi provokasi.