sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 634 massa anarkis dalam aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja diamankan pihak Kepolisian. Massa anarkis yang diamankan tersebut berasal dari kota Surabaya dan Malang.
Di kota Pahlawan sendiri sebanyak 505 orang diamankan dari tiga titik lokasi unjuk rasa yakni di Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung DPRD Surabaya. Sementara dari Malang ada 129 orang yang diamankan dari bundaran Tugu, depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang.
Dari ratusan massa yang diamankan tersebut, petugas telah menetapkan 14 diantaranya sebagai tersangka. Sedangkan 620 lainnya dikembalikan dan diserahkan ke keluarga masing-masing.
Adapun prosesi serah terima dilakukan halaman Mapolda Jatim dan dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran. Suasana harus nampak meyelemuti prosesi penyerahan tersebut.
“Adik-adik pelajar, mahasiswa dan teman-teman buruh yang kemarin unjuk rasa, akan saya pulangkan. Saya ingin mengedukasi. Silahkan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal. Tapi kami tidak akan mentoleransi siapapun yang melakukan tindakan anarkis. Membakar fasilitas umum, merusak kendaraan milik Polri maupun masyarakat. Bagi mereka yang anarkis, kami akan kami proses. Ini sebagai pembelajaran kalau mereka melakukan hal yang sama akan jadi pelajaran,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Fadil Imran, Jumat (9/10/2020).
Namun demikian, Kapolda yakin bahwa biang pengerusakan fasilitas umum dan aksi anarkis tersebut bukan dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun buruh. Upaya tersebut menurutnya memang sengaja melakukan pengerusakan.
“Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jawa Timur. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Saya titip ini, adik-adik kepada bapak-bapak keluarganya. Nanti setelah sampai di rumah, nuwun sewu tolong dinasehati supaya lain kali kalau diajak melakukan unjuk rasa, kalau tidak jelas, tidak usah ikut,” ungkap Irjen Fadil.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang para pihak yang telah cukup bukti melakukan pengerusakan.
“Kita tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan,” jelas Kabid Humas.
Truno juga menambahkan bahwa para tersangka ini telah melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi. Para tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP.
Adapun pasal 170 KUHP tersebut berbunyi
sebagai berikut : “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
“Terhadap 14-ny, kami yakinkan kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum itu sendiri. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik,” pungkasnya.