sergap TKP – BAUBAU
Jajaran Polres Baubau berhasil menangkap dua dari lima kawanan pelaku pencurian bersenjata tajam (Sajam) yang beraksi di komplek perumahan Topaz 1 Kecamatan Betoambari pertengahan Minggu 15 November2020 lalu. Rabu (16/12/2020).
Kedua pelaku yang diketahui berinisial PC (21) Kelurahan Katobengke dan BA (23) Warga Kelurahan lipu itu. ditangkap oleh tim Tim Opsnal Polsek Murhum.
“Sedang tiga pelaku lainnya LA, LO dan LD masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari. Selasa (15/12/2020).
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, korbannya adalah seorang ASN Pemda Buton Selatan. Penangkapan kedua pelaku itu,mereupakan hasil pengembangan rekaman CCTV yang terpasang di Rumah korban.
“Diawali dengan analisa CCTV yang ada di rumah korban, sehingga ada bukti petunjuk 5 orang tersangka dengan perannya masing-masing,” terang AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari.
Dalam aksinya, Kelima pelaku yang melengkapi dirinya dengan senjata tajam itu, kata Kapolres saling membagi tugas, ada yang bertugas mengintai diluar rumah, dan sebagian eksekutor melancarkan aksinya menggasak barang-barang berharga milik korban.
“Bahkan satu dari kelima tersangka ada yang dibawah umur bahkan ada pula residivis.” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Pelaku BC dan BA juga mengaku selain melakukan pencurian dirumah korban, sebelumya juga telah melancarkan aksi pencurian serupa di tiga tempat berbeda.
“Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara.” tegasnya.







