sergap TKP – BANYUMAS
Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial BJ (41) warga Sokaraja, dan RUS (42) warga Losari Brebes.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, pelaku BJ ternyata juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, Kedua pelaku ditangkap setelah sebelumnya sempat membobol sebuah gudang rice mill yang berada di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen dan dua rice mill di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang.
“Selain membobol gudang tersebut, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Pemalang, Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.” kata AKP Berry. Selasa (15/12/2020).
Selain mengamankan keduanya, Dari tangan BJ dan RUS, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa 53 karung beras kemasan 50Kg berbagai merk, 2 karung gabah kemasan 50Kg berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50Kg berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pick up Grand Max.
“Atas perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya.







