sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil membongkar kasus prostitusi daring (online) yang melibatkan anak dibawah umur di wilayah Tambakrejo, Kec. Waru, Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu orang sebagai tersangka berinisial AP (21) warga Kel. Tambakrejo, Kec. Waru, Sidoarjo.
“Dalam menjalankan bisnisnya sejak Januari 2021, tersangka mengenal korban Mawar selanjutnya tersangka AP ini menawarkan ke orang lain untuk di Boking Order (BO) melalui online di media sosial Michat dengan nama akun Puput,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/1/2021).
Selain michat tersangka juga menawarkan ke group watshap “Beragam Kreasi Jatim” dan juga di group Facebook” Cewek Include Surabaya Sidoarjo” dengan menggunakan akun Facebook dengan nama Angga Gepeng.
Gatot menjelaskan tersangka diringkus berikut barang bukti berupa satu unit handphone xiaomi redmi note 9 dan satu unit handphone merek Asus di kediamannya oleh Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP.