sergap TKP – JAKARTA
Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran
42,337 Kg sabu dan 85.038 butir ekstasi melalui operasi gabungan bersama.
“Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa (30/3).
Dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan tersebut Krisno mengatakan bahwa pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara.
Dalam operasi yang dilakukan tersebut petugas menangkap dua tersangka inisial RW (41) dan MY (38). “Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” jelas Brigjen Krisno.
Kala itu petugas yang tengah berpatroli di jalur laut Gosong Deli mencurigai sebuah kapal yang kemudian diberhentikan oleh petugas. Alhasil saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti tersebut.
“Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” tegas.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 62, 60 ayat(4), 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya petugas kembali melakukan operasi dan melakukan penangkapan kedua di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri dengan menangkap tiga tersangka yaitu MA (25), MM (25), dan FK (27). “Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” jelas Jenderal bintang satu ini.
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.








