sergap TKP – SURABAYA
Pasca insiden salah tangkap terhadap Kolonel Chb I Wayan Sudarsana oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota, Polda Jatim melakukan mutasi jabatan.
Melalui surat telegram rahasia bernomor 587 tertanggal 26 Maret 2021 yang di tanda tangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jatim, Kombes Andi Syahriful Taufik sejumlah anggota dimutasi jabatannya.
Salah satu perwira yang dimutasi jabatannya yaitu Kasat Narkoba Polres Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang yang dimutasi sebagai Analisa Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim.
Jabatannya yang ditinggalkan perwira polisi dengan satu melati dipundaknya tersebut akan diisi oleh AKP Danang Yudanto yang sebelumnya menjabat sebagai Panit II Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa mutasi jabatan tersebut merupakan hal yang biasa dalam upaya penyegaran organisasi Polri.
“Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa, ini merupakan penyegaran bagi organisasi dan anggota Polri. Diharapkan bagi anggota yang mengemban tugas baru sesegera mungkin menyesuaikan diri di tempat yang baru,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tengah diperiksa Propam Polresta Kota Malang usai kasus salah tangkap terhadap Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana yang saat itu tengah bertugas sebagai Pemeriksa Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I T.A. 2021.