sergap TKP – SURABAYA
Polda Jatim menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga menyediakan layanan prostitusi usai menggerebek rumah karaoke Next KTV di Blitar.
Tersangka yang merupakan wanita dan dapat dikenal sebagai Bunda ini diduga menyediakan tempat dan layanan prostitusi di lokasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima pihaknya, sebelum kemudian melakukan penggerbekan di lokasi tersebut.
“Ada salah satu tempat karaoke di Blitar yang menurut informasi dari masyarakat, menyediakan prostitusi. Kemudian ditindaklanjuti, ternyata benar. Ini dibuktikan dengan diamankan satu orang berinisial Bunda sebagai mucikari dilanjutkan oleh penyidik Pidum dibawa ke Polda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kombes Gatot di Mapolda Jatim Surabaya, Jumat (19/3/2021).
Pada kesempatan yang sama, Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan penggerebekan ini juga dilandasi berlakunya PPKM Mikro. “Mengapa demikian karena saat ini juga dalam pelaksanaan PPKM sehingga kami menindak cepat dari informasi tersebut,” sambungnya.
Untuk tarif yang dibandrol sendiri cukup bervarian mulai Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Dari situ Bunda mendapat komisi mulai 20 sampai 30 persen. “Ada lima LC yang disediakan. Dan tidak ada korban di bawah umur,” jelasnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mendapati sejumlah barang bukti dari celana dalam pria wanita, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp 2,3 juta serta kode booking LC.
Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.