sergap TKP – SURABAYA
Terdakwa kasus dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang senilai Rp 20 miliar, Christian Halim mengakui telah mengunakan dana diluar peruntukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang suah disepakati sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Christian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (6/5/2021).
“Saat pengerjaan, saya menghadapi 10 kali kendala di lapangan, dan setiap kendala tersebut membutuhkan dana penyelesaian yang saya ambilkan dari RAB. Total dana yang saya gunakan dari penyelesaian 10 kendala tersebut sekira Rp 1 miliar. Salah satunya untuk proses pembersihan lahan dan uang jaminan pemegang IUP,” ungkap terdakwa menanggapi pertanyaan tim Penasehat Hukum (PH) nya.
Christian juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan upaya audit mandiri yang dapat menjawab tudingan pemodal yang menyebut tarif yang dipatoknya terlalu tinggi dari tarif pasaran.
Kendati demikian, terdakwa juga mengakui tidak pernah menyerahkan invoice atau bukti pengeluaran kepada pelapor maupun saksi Gentha. “Tidak sempat, karena waktunya tidak cukup, karena saya udah terlanjur dilaporkan ke polisi,” sambungnya.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa proyek di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ditanganinya tersebut merupakan proyek pertama setelah PT MPM didirikan pada Juli 2019.
Padahal Terdakwa sempat mengaku telah berpengalaman di bidang tambang sehingga dipercaya menangani proyek yang mulai dikerjakan pada Oktober 2019 ini.
Sarjana teknik mesin ini juga mengakui adanya target hasil tambang sebesar 100 ribu metrik/ton dalam kesepakatan para pihak. Namun, ia menilai hal tersebut bukan kewajiban. “Walaupun kenyataannya tidak mampu, tapi tidak ada pinalti,” ucapnya.
Selain itu terkait hubungan dengan Hance Wongkar, terdakwa mengaku kantornya satu gedung dengan kantor Hance Wongkar dan memang ada hubungan dengan Hance Wongkar.
“Ada, tapi saya tidak pernah menyampaikan secara langsung Hance Wongkar adalah keluarga saya, mungkin mereka yang mempersepsikan,” ungkapnya.
Keterangan yang disampaikan Christian Halim tersebut menurut JPU Novan B. Arianto justru menguntungkan pihaknya sebab unsur dakwaan menjadi terpenuhi.
“Jelas, pengakuan terdakwa terkait penggunaan dana diluar peruntukan RAB yang sebelumnya telah ditentukan, sehingga dampaknya membuat proyek infrastruktur tersebut tidak bisa terselesaikan, yang saat ini menjadi persoalan,” ujar JPU.
Adapun pengakuan terdakwa tersebut, menurut JPU telah memenuhi unsur dalam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan yang dijeratkan. “Menjadi bagian keadaan palsu dari unsur penipuan. Bahkan bisa juga diformulasikan sebagai bagian dari tindak pidana penggelapan, karena ia menerima dana tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya alias diluar ketentuan,” jelasnya.
Jaksa berpandangan bahwa unsur-unsur dari pasal yang didakwakan pihaknya telah terpenuhi dan terdakwa tidak pernah mengajukan saksi meringankan yang dapat mendukung pernyataannya.
“Bahkan justru sebaliknya, saksi yang diajukan Penuntut Umum seluruhnya memberatkan posisi terdakwa. Untuk itu kami berkesimpulan semua pasal yang kami dakwakan unsur-unsurnya terpenuhi,” imbuh Novan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah
penasehat hukum terdakwa, Malvin Lim mengakui bahwa keterangan yang disampaikan kliennya dalam persidangan memang tidak ada nilainya menurut KUHAP.
“Berbohong pun boleh. Namun keterangan terdakwa juga penting, karena menurut pasal 184 keterangan terdakwa merupakan sebagai satu alat bukti. Apa yang disampaikan terdakwa dalam persidangan, biar majelis hakim yang menilai ada persesuaian tidak dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” sambungnya.