sergap TKP – SURABAYA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya batal membacakan berkas tuntutan Christian Halim, terdakwa kasus dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang.
Pasalnya, terdakwa mengaku sakit sebelum tuntutan yang diagendakan untuk dibacakan oleh JPU Novan B. Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (8/4/2021).
“Saat sidang hendak dibuka, kita mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak mengaku sakit. Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna diperiksa kondisi kesehatannya, hingga sidang dibuka, kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa,” beber JPU.
Ini merupakan kali ketiga terdakwa mengaku sakit jelang masa tahanannya habis pada Selasa (27/4/2021) mendatang. “Kalau dari riwayat penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa mengaku sakit hipertensi dan vertigo. Dan hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya. Saat kita mengajukan agar sidang kembali digelar keesokan harinya, pada Jumat (8/4/2021), hal itu mendapat interupsi atau keberatan dari tim Penasehat Hukum terdakwa. Apa boleh buat akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4/2021) mendatang,” ucapnya.
Terkait adanya dugaan terdakwa mengulur waktu, JPU menyebut kemungkinan itu bisa saja terjadi, namun pihak tidak ingin berspekulasi dan lebih memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dokter.
Jaksa juga menyinggung terkait dugaan upaya terdakwa mengolor jadwal sidang. “Dugaan itu bisa jadi. Namun kita akan tetap menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya Hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, berbarengan dengan jelang habisnya masa penahanan terdakwa,” sambungnya.
Pihaknya juga bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia) apabila terdakwa tidak juga hadir pada sidang berikutnya.
“Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasehat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan,” pungkasnya.