Gandeng FBI, Polda Jatim Ungkap Tindak Pidana Kejahatan Antarnegara

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkapkan tindak pidana kejahatan antarnegara.

“Jajaran Direskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kamis (15/4/2021).

Labih lanjut, Kapolda menerangkan bahwa terdapat tiga tindak pidana sekaligus dalam pengungkapan kasus tersebut. “Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal,” terangnya.

Pengungkapan ini sendiri juga merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). “Diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri,” ujar Irjen Nico.

Alhasil dua orang tersangka atas nama Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. “Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka.yang ditangkap. Keduanya adalah warga negara Indonesia,” sambungnya.

Jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan kedua tersangka ini bekerjasama membuat 14 website palsu yang kemudian disebar melalui SMS. “SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast,” imbuhnya

Selanjutnya SMS yang berisi link website yang membuat sejumlah orang tertipu memasukan data pribadinya. Kemudian oleh pelaku data tersebut dipergunakan untuk mengambil sejumlah uang.

Padahal data yang diisi tersebut terkait orang-orang yang terpapar Covid-19, sehingga apabila datanya sesuai mereka dapat mengklaim USD 2.000 dari pemerintah AS. Ini orang-orang yang kena Covid-19 ngisi data, apabila sesuai mendapat 2.000 dolar,” jelas Irjen Nico.

“Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS (Amerika Serikat). Ada 30 ribu data dari 14 negara bagian AS yang terambil secara ilegal,” beber Kapolda.

Para korban ini tidak menyadari mereka memasukan data ke website palsu. “Tersangka membuat website palsu seolah sama, dikirim (kemudian) orang-orang mengisi data dan tidak menyadari bahwa mereka mengisi domain palsu. (Dana) yang seharusnya diterima oleh korban tapi justru ke tersangka,” jelas Nico.

Aksi ini dilakukan tersangka sejak 2020 Mei sampai Maret 2021. Para tersangka ini telah menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telfon warga AS dan yang tertipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS.

Untuk selanjutnya pihak kepolisian bakal bekerjasama dengan pihak kepolisian AS terkait hal ini. “Ini pertama kali kita mengungkap kejahatan antarnegara dalam Covid-19. Kami bekerja sama dengan kepolisian AS akan menindaklanjuti sehingga konstruksi hukum dapat berjalan tuntas,” pungkasnya.

Kedua tersangka terancam dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.