Ungkap Kasus Senpi Rakitan Illegal, Polresta Banyuwangi Tangkap Empat Orang

oleh -
oleh

sergap TKP – BANYUWANGI

Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di sebuah rumah yang ada di Jalan Nusa Indah, 57 Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan ungkap kasus bermula ketika anggota Reskrim Polresta Banyuwangi penggerebekan di lokasi yang diketahui sebagai home industry senpi modifikasi ilegal.

Dari penangkapan tersebut satu orang berinisial NM (51) turut diamanankan. “Polresta banyuwangi amankan satu orang tersangka yang berperan sebagai pembuat senpi rakitan,” kata Kabid Humas, Sabtu (10/4/2021) siang.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita yakni satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.

Pengungkapan kasus ini juga bakal di back up penuh dari Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. “Nanti di back up penuh oleh ditreskrimum polda jatim,” imbuhnya.

Sementara itu Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan pihak telah melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga tersangka lain berinisial IPW (48) warga Gerokgak, Buleleng, Bali; AW (33) warga Wongsorejo, Banyuwangi dan CS (66) warga Beji, Depok, Jawa Barat.

“Awalnya anggota mengamankan satu tersangka, dari pengembangan kembali menangkap tiga tersangka lain,” jelas Kombes Arman Asmara.

Para tersangka ini dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.