sergap TKP – SURABAYA
Tidak kapok, mungkin merupakan kata yang tepat untuk seorang wanita berinisial LY, warga Surabaya yang kembali harus berurusan dengan pihak berwajib usai kembali terlibat kasus penipuan.
Wanita 48 tahun ini merupakan residivis yang pernah mencicipi dinginnya ubin penjara terkait kasus pencucian yang pada 2005, 2006, dan 2011.
Yang bersangkutan sendiri ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim setelah menawarkan investasi pembebasan lahan di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan sejumlah keuntungan pada korban.
“Sehingga korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (6/5/2021).
Tersangka diamankan berikut barang bukti 7 lembar cek Bank BCA serta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA KCU Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil Mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan mewah berbagai merek, 3 buah cincin Safir, dan uang tunai Rp 100 juta.
Sementara itu, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan tersangka memiliki keahlian untuk mendekati dan meyakinkan korban sampai mereka tidak sadar. Bahkan dalam waktu 6 bulan secara bertahap korban memberikan uang Rp 48 miliar kepada tersangka.
“Dari barang bukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” jelasnya.
Dalam kasus ini tersangka sukses memperdaya dengan menawarkan investasi tanah yang ternyata fiktif. “Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.