sergap TKP – SURABAYA
Pelaku ajakan pengerusakan tenda di pos penyekatan Jembatan Suramadu diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Pelaku yang diketahui berinsial UF, warga Bangkalan tersebut mengajak orang lain untuk melakukan pengerusakan tenda pos penyekatan Suramadu melalui media sosial WhatsApp.
“Pelaku UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi di daerah Kenjeran, Surabaya menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021).
Untuk motifnya sendiri yang bersangkutan mengaku hanya sekedar ikut-ikutan. Namun demikian, Kabid Humas menyesalkan tindakan tersebut, mengingat saat ini kasus Covid-19 khususnya di Jatim tengah meningkat.
“Di daerah Madura, khususnya di Bangkalan meningkat. Pemprov Jatim dan Polda melakukan upaya antara lain melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran. Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan yang menimbulkan gejolak,” bebernya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan bahwa UF ini mengajak melalui postingannya untuk melakukan aksi di Pos Penyekatan Suramadu.
“Pelaku mengaku memposting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia memposting supaya yang membaca postingan ikut bergabung bersama dia,” kata AKBP Zulham.
Terkait hal ini, yang bersangkutan mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut. “Yang jelas kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.